Laser ini menggunakan pulsa sinar laser energi tinggi untuk menghancurkan folikel rambut melalui teknik yang disebut dengan fototermolisis selektif. Pemaparan laser akan menyebabkan kerusakan lokal pada rambut dengan memanaskan molekul pigmen melanin, namun tanpa melukai jaringan di sekitarnya. Ini bisa terjadi karena melanin mampu menyerap cahaya inframerah lebih baik daripada molekul lainnya yang terdapat pada kulit (terutama air dan hemoglobin). Ketika melanin menyerap energi laser, rambut akan memanas hingga lebih dari 100°C. Rambut tersebut akan "terbakar" dan air di sekitarnya akan menguap. Panas yang dihasilkan dapat menghancurkan folikel di dasar rambut dan mencegahnya untuk tumbuh lagi [1]..
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah memberikan izin untuk beberapa produsen laser atas klaim pengurangan permanen, bukan penghilang permanen [2]. Artinya, metode ini memang sangat efektif untuk menghilangkan dan mencegah pertumbuhan bulu atau rambut, namun bukan berarti bulu atau rambut tersebut tidak dapat tumbuh kembali dan hilang selamanya..
Di antara efek samping yang "mungkin" akan terjadi adalah efek melepuh, perubahan warna kulit setelah perawatan, kemerahan, pembengkakan, dan menimbulkan parut (bekas luka). Sinar matahari harus dihindari selama proses pemulihan [3]. Namun efek samping yang ditimbulkan biasanya hanya berlangsung sementara, jarang terjadi melebihi 2 atau 3 hari. Jika Anda membutuhkannya, datang dan berkonsultasilah kepada ahlinya untuk mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan jenis kulit Anda..
Dalam fatwa al-Islam Sual wal Jawab (95891) disebutkan,
وعليه فلا حرج في إزالة شعر الإبطين بالليزر ، بشرط ألا يكون في ذلك ضرر
"Dengan demikian, maka tidak mengapa menghilangkan bulu di ketiak menggunakan laser asalkan tidak menimbulkan bahaya.."
Menghilangkan Rambut Di Tangan Dan Kaki [4]
Bolehkah seseorang menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kakinya..?
> Jawaban :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al-Utsaimin menjawab:
"Bila rambut yang tumbuh itu banyak atau di luar kewajaran, tidak mengapa dihilangkan karena keberadaannya menjelekkan penampilan seseorang. Kalau rambut itu biasa atau masih wajar, maka sebagian ahlul ilmi ada yang berpendapat tidak boleh menghilangkannya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala..
Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ماَ سَكَتَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
'Apa yang Allah diamkan berarti pemaafan..'
Maksudnya, tidak diharuskan bagi kalian dan tidak pula haram. Mereka ini mengatakan bahwa rambut-rambut yang tumbuh di badan terbagi tiga macam,
- Pertama, rambut yang diharamkan oleh syariat untuk dihilangkan..
- Kedua, rambut yang dituntut oleh syariat untuk dihilangkan..
- Ketiga, rambut yang didiamkan..
Rambut yang diharamkan oleh syariat untuk dihilangkan, tidaklah boleh dihilangkan, seperti jenggot bagi laki-laki, mencabut rambut alis bagi wanita dan lelaki..
Rambut yang dituntut oleh syariat untuk dihilangkan maka harus dihilangkan, tidak boleh dibiarkan, seperti rambut ketiak, rambut kemaluan, dan kumis bagi laki-laki..
Apa yang didiamkan, tidak dilarang dan tidak pula ada perintah untuk menghilangkannya, berarti perkaranya dimaafkan. Karena bila Allah tidak menghendaki keberadaannya, niscaya Dia perintahkan untuk menghilangkannya. Bila Allah menginginkan rambut itu tetap ada, niscaya Dia akan memerintahkan untuk membiarkannya. Tatkala Allah diam, tidak menyebut salah satunya, berarti perkaranya kembali pada keinginan atau pilihan manusia, bila mau ia hilangkan dan bila mau ia biarkan. Allahlah yang memberi taufik.." [Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatusy Syaikh, 11/134]
——○●※●○——
Esha Ardhie
Rabu, 21 September 2016
***
[1] Lihat video "Science of Laser Hair Removal in Slow Motion" —https://youtu.be/S20-1_XqVPM
[2] Laser Facts —http://www.fda.gov/radiation-emittingproducts/resourcesforyouradiationemittingproducts/ucm252757.htm
[3] Removing Hair Safely —http://www.fda.gov/ForConsumers/ConsumerUpdates/ucm048995.htm
[4] Majalah Asy Syariah edisi 049 —http://asysyariah.com/mengusap-kerudung
Blog ini sangat menarik bagi kami. Pertahankan untuk jenis blog seperti ini di masa mendatang. Terima kasih telah membagikannya dengan kami Penghilang Rambut
BalasHapus